"Akibat dari dampak tersebut saya sangat merasa dirugikan baik secara materil dan inmateril," ungkapnya.
Akibat peristiwa itu, Rangga membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut. Hal tersebut dilakukan Rangga untuk upaya hukum agar perusahaan tersebut mempertanggungjawabkannya.
"Atas hal itu, saya membuat laporan pengaduan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut tujuan Bapak Direktur Krimsus tertanggal 27 Juni 2023, untuk menindaklanjuti permasalahan hukum yang saya alami dan mendapat perlindungan hukum terhadap saya," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum M. Rangga Budiantara, Ryan Fadli Siregar yang menambahkan bahwa apa yang diduga dilakukan perusahaan tersebut sangat merugikan kliennya baik secara materil dan inmateril karena dengan sengaja dan tanpa izin dari kliennya melakukan dumping pembuangan limbah diduga dilakukan oleh PT. Tanimas Soap Industries ke areal milik kliennya.
"Bahwa perbuatan tersebut telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tambahnya.
"Hal ini akan kami kawal terus sampai permasalahan yang dialami oleh klien saya terang dan jelas guna mendapatkan kepastian hukum," pungkas Ryan.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait