BUKITTINGGI, iNewsMedan.id - Diangap menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait hubungan badan ibu kandung dengan anak atau inses, Wali kota Bukittinggi Erman Safar dilaporkan ke Polres Bukittinggi, Senin, 26 Juni 2023.
Laporan disampaikan puluhan tokoh adat dari Nagari Kurai Limo Jorong, yang terdiri dari Ninik Mamak Lembaga Adat Nagari Kurai (LANK) dan Parik Paga Nagari Kurai (PPNK), melaporkan Erman pada Senin (26/6/2023).
Taufik Datuk Nan Laweh, perwakilan Ninik Mamak LANK, menjelaskan bahwa pelaporan terhadap Wali kota Erman Safar dilakukan setelah kontroversi yang timbul akibat pernyataan Erman yang mengungkapkan adanya kasus inses yang diduga sebagai hoaks, sehingga muncul dugaan pembohongan publik.
"Kasus tersebut diduga tidak pernah terjadi, namun karena disampaikan oleh seorang kepala daerah di hadapan sebuah forum resmi, hal ini membuat masyarakat percaya," ujar Taufik pada Senin (26/6/2023).
Dia melanjutkan, tindakan ini dianggap telah mencoreng nama daerah. "Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dari Polresta Bukittinggi dan Dinas Penyelamatan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemko Bukittinggi, kasus inses atau hubungan badan terlarang antara anak dan ibu tersebut tidak pernah terjadi," tambahnya.
"Ini diduga hanya khayalan atau halusinasi dari remaja MAZ yang saat ini sedang menjalani karantina," ungkapnya.
Taufik menyesalkan tindakan Wali kota Erman yang tidak melakukan pengecekan dan penyelidikan terlebih dahulu sebelum mengungkapkan kasus tersebut. "Seharusnya Wali kota melakukan pengecekan dan penyelidikan kepada ibu dari anak tersebut untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut," kata Taufik.
Erman diduga hanya mendengar satu sisi cerita, yaitu dari anak yang saat ini sudah remaja dan diketahui mengalami gangguan mental dan psikis akibat kecanduan lem.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait