JAKARTA, iNewsMedan.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut bahwa kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Denny Indrayana naik ke tahap penyidikan.
"Sudah ditangani oleh pak Dir Siber, sudah tahap penyidikan," kata Agus kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Agus belum berkomentar panjang terkait peningkatan ke tahap penyidikan tersebut. Pasalnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman.
"Masih berproses ya, masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," ujar Agus.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait