MEDAN, iNews.id- Satres Narkoba memusnahkan Barang bukti hasil tangkapan sebanyak 33 Kg sabu, 19 Kg ganja dan 12.776 butir pil ekstasi di Mapolrestabes Medan. Selasa, (11/1/2022). Jumlah tersebut terhitung dari penangkapan bulan November sampai Desember 2021, dan juga tangkapan di awal Januari 2022.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan, barang bukti yang diamankan berasal dari 15 orang tersangka. Hal itu terlihat dari 8 laporan polisi (LP) dengan 8 penindakan.
"Ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Satres Narkoba sebanyak 7 kasus dan 1 kasus oleh Unit Reskrim Polsek Helvetia," ucap Riko didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Marpaung dan Wakasat AKP M Ainul Yaqin.
Riko menyampaikan, dari pengungkapan sabu seberat 33kg ini, pihaknya menyelamatkan sebanyak 330.684 orang. Di mana, 1 gram diperkirakan bisa dikonsumsi 10 orang.
"Total kerugian negara yang terselamatkan sekitar Rp 21 miliar lebih dengan perhitungan harga jual 1 gram sabu Rp 650 ribu," sebutnya.
Sementara ekstasi, Riko menambahkan, Negara terselamatkan dari kerugian yang diperkirakan sebesar Rp 1,2 miliar. Di mana harga setiap butirnya dijual seharga Rp 100 ribu. Dan orang yang terselamatkan ditaksir sebanyak 12.776 orang.
"Kalau untuk ganja jumlah kerugian negara yang terselamatkan Rp 1,9 juta dengan estimasi harga jual tiap 1 gramnya senilai Rp 10 ribu, dimana sebanyak 190.021 orang berhasil diselamatkan," ungkapnya.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap dalam pemusnahan barang bukti ini adalah kasus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YZ (45) yang menjadi pengedar 9 Kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi.
Menariknya, sambung Riko, dalam pemusnahan kali ini ada kasus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YZ, menjadi pengedar Narkoba. Diketahui tersangka memiliki sebanyak 9 Kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi.
YZ mengaku sudah 3 kali mengedarkan sabu di Kota Medan. Kasus ini bermula hasil dari pengembangan tersangka AS yang diamankan petugas Reskrim Polsek Helvetia pada 25 November 2021 lalu.
Alhasil, dari tangan YZ, petugas menemukan 9 Kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi. Kemudian tersangka mengakui barang itu memang miliknya yang dititipkan oleh seseorang yang tidak dikenalnya.
"Dari bulan Desember 2021 saya menjual narkoba. Keuntungan yang saya dapat Rp 500 ribu," jelasnya.
Editor : Ismail