Ridho menuturkan, sejak 2004, Kanwil I Medan KPPU sudah menangani sebanyak 47 perkara, kemudian pada tahun 2021 sampai 2022 ada relaksasi terhadap proses penegakan hukumn misalnya penunjukan langsung untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Dari sekian perkara itu, jumlah denda yang telah dijatuhkan, diidentifikasi dan telah masuk ke Kanwil I KPPU dengan jumlah putusan denda yang telah inkrah sebesar Rp58 miliar," ungkap Ridho.
Bahkan, hal ini belum termasuk keputusan perkara minyak goreng yang beberapa pelaku usahanya berdomisili di wilyah kerja Kanwil I.
“Termasuk PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang melakukan keberatan karena kita kenakan denda Rp40 Miliar, ini prosesnya belum inkrah,” sebut Ridho.
Ridho menambahkan, dari jumlah putusan-putusan perkara yang telah inkrah dengan jumlah denda Rp58 miliar itu, hanya Rp24 miliar yang baru dibayar oleh para pelaku usaha.
"Hal itu berarti belum ada 50 persen pelaku usaha yang patuh untuk membayar denda atau piutang persaingan tersebut,” pungkas Ridho.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait