KPPU Kanwil I Tangani 16 Laporan Terkait Tender dan Kemitraan

Kharisma
KPPU Kanwil I Tangani 16 Laporan Terkait Tender dan Kemitraan. (Foto: Kharisma/iNewsMedan)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima sebanyak 16 laporan dari masyarakat dengan rincian 15 laporan terkait tender dan satu laporan terkait kemitraan.

“Dari 15 laporan yang sudah masuk, 3 sudah naik ke tahap penyelidikan,” kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU Medan, Ridho Pamungkas dalam kegiatan Forum Jurnalis bersama media di Kantor Wilayah I Medan, Selasa (13/6/2023).

Ridho menjelaskan, adapun laporan yang masuk mengapa hanya 3 yang naik ke tahap penyelidikan karena KPPU memiliki pasal pengecualiannya untuk usaha kecil.

"Hal itu dikarenakan pelaku usaha kecil tidak begitu memiliki dampak besar pada perekonomian sehingga dibiarkan untuk tumbuh besar bahkan terkadang difasilitasi,” jelas Ridho.

Lebih lanjut, dari sisi teknis karena dampaknya kecil dan di dalam undang-undang diatur denda minimalnya sebesar Rp1 Miliar maka tentunya pelaku usaha kecil tidak akan sanggup membayar denda tersebut sehingga dikecualikan.

"Untuk 15 laporan itu di bawah Rp15 miliar kategorinya kecil. Laporannya tetap kita terima tapi bentuknya hanya dilakukan advokasi. Jika nantinya usaha kecil itu sudah tumbuh besar maka harus paham ada undang-undang yang mengatur persaingan usahanya. Itu salah satu filosofinya,” ujar Ridho.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network