MEDAN, iNewsMedan.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara angkat bicara terkait oknum polisi yang diamankan petugas Unit Intel Kodim 0208/Asahan yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 68,45 gram.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa FFB sudah tiga bulan belakangan ini, tidak aktif berdinas dikarenakan sakit, yang dideritanya tersebut.
"Anggot Bidokes pangkat Aiptu (FFB) yang bersangkutan sudah 3 bulan tidak aktif secara berdinas. Dikarenakan mengidap sakit hepatitis," kata Hadi, Rabu (7/6/2023).
Hadi menegaskan bahwa Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak tidak mentolerir terhadap anggota, yang terlibat dalam penyelahgunaan narkoba.
"Kapolda tidak melindungi atau tidak mentolelir perbuatan dan prilaku oknum anggota Polda Sumut, yang melanggar disiplin, maupun etika profesi kepolisan," tegas Kabid Humas.
Diberitakan sebelumnya, Petugas Unit Intel Kodim 0208/Asahan mengamankan seorang oknum polisi berinsial FFB yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sumut. Di mana, proses penangkapan itu saat FFB melintas di Jalan Jendral Ahmad Yani/Jalinsum, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Senin (5/6/2023) malam.
Dalam penangkapan itu, oknum polisi tersebut kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 68,45 gram.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait