Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Tetap Terbit, Maka Itu Sama Juga Menjaring Angin

Tim iNewsMedan.id
Advokat dan Mantan Capim KPK Periode 2019 -2023, JJ Amstrong Sembiring. Foto:IST

SETIDAKNYA ada lima alasan krusial jika saja Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs di KPK terbit. Kelima alasan tersebut akan dijabarkans sebagai berikut.

1.Masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023, diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024 maka tentunya hal ini  bisa berimplikasi polemik hukum yang berujung munculnya gugatan-gugatan PTUN untuk  membatalkan Keppres tersebut, karena dulu juga pernah terjadi yaitu  adanya Pembatalan Keputusan Presiden (Keppres) No 78/P tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi oleh PTUN, karena Keppres tersebut dianggap melanggar Undang-Undang. 

Begitu juga mengenai  pengangkatan Jaksa Agung yang pernah juga dibatalkan pengadilan. Maka dengan begitu jika Keppres ini juga nantinya dipermasalahkan berbagai kalangan kemudian dibawah ke ranah hukum maka bisa saja Keppres tersebut dipandang Majelis Hakim PTUN nantinya melanggar UU, disamping juga tidak adanya transparansi dan partisipatif.

2.Secara implikatif, jika Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023, diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024 maka tentunya  berimplikasi juga pada perubahan poin UU KPK yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

3. Berikutnya karena dulunya juga Surat Presiden mengangkat mereka juga 4 tahun dan dipilih oleh DPR juga 4 tahun. Maka dengan begitu pemerintah juga harus meminta persetujuan DPR untuk menambah masa jabatan pimpinan KPK saat ini atau tidak. Sudah bisa di prediksi maka sebagian besar DPR pun tidak setuju masa jabatan pimpinan KPK saat ini diperpanjang.

4.Jika kenyataannya, Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023, diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024, maka itu dapat juga dimaknai sebagai tafsiran tunggal yang memonopoli kebenaran hukum sepihak  karena tidak berdasar sama sekali. 

Sebagaimana diketahui pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, yang dapat dijumpai dalam Pertimbangan Paragraf 3.17 halaman 117. 

Bleid tersebut yang menyatakan, dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. “MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini,”, 

Jika dicermati secara  baik maka sudah jelas sekali rangkaian kalimat dari bunyi  pertimbangan tersebut diatas   tidak ada kalimat sama sekali yang mengatakan bahwa putusan MK tersebut berakibat pada perpanjangan masa jabatan pada periode ini.

5. Di samping itu secara rasionalitas hukum, yaitu tidak ada putusan MK yang mengatur kalau masa jabatan pimpinan KPK yang sedang berjalan diubah seiring adanya perubahan putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun, meski putusan tersebut bersifat final dan mengikat namun putusan tersebut tidak berlaku surut, yang artinya putusan tersebut tidak bisa diberlakukan mundur. 

Sehingga dengan demikian jika Keppres tersebut tetap saja diterbitkan sudah dapat dibayangkan  akhirnya  menimbulkan imajiner hukum dan itu sama saja menjaring angin.

Oleh: JJ Amstrong Sembiring
Advokat, Mantan Capim KPK Periode 2019 -2023


Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network