MEDAN, iNewsMedan.id- Sebanyak 215 orang narapidana di Sumatera Utara mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak pada tahun ini. 10 orang diantaranya menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.
Ke 215 narapidana yang mendapatkan remisi ini merupakan narapidana dalam kasus kriminal umum. Mereka mendapatkan potongan masa tahanan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
"Berdasarkan jenis dan besarannya remisi RK I (Remisi Khusus Sebagian) diberikan kepada 205 orang dan RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) diberikan kepada 10 orang sehingga jumlahnya sebanyak 215 orang,"ucap Kepala Kantor Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/6)
Selain kepada narapidana kasus kriminal umum, Kantor Kemenkumham Sumut juga memberikan remisi khusus Waisak ini kepada 3 orang narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006. Ketiganya terdiri dari dua napi kasus narkotika dan seorang napi kasus korupsi.
Kemudian 134 orang narapidana terkait Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 juga memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 ini. Rinciannya narapidana narkotika sebanyak 133 orang dan narapidana korupsi sebanyak 1 orang.
Imam Suyudi juga menyampaikan hingga 1 Juni 2023, jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara mencapai 31.559 orang.
"Rinciannya narapidana sebanyak 24.798 orang dan tahanan sebanyak 6.761 orang," pungkas Imam.
Editor : Ismail
Artikel Terkait