"Masih kita dalami keterangan dari korban," ujar Fathir.
Kini, pelaku ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas Fathir.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait