Jadi Korban Asusila, Siswi SMP di Medan Laporkan Ojol ke Polisi

Jafar
Pelaku perbuatan asusila saat diamankan di Mapolrestabes Medan. (Foto: Istimewa)

"Masih kita dalami keterangan dari korban," ujar Fathir.

Kini, pelaku ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas Fathir.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network