Perempuan Harus Bergerak Sukseskan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024

Jafar
Berliana Sitorus. (Foto: Istimewa)

Pada tanggal 14 februari 2024 Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi, pesta demokrasi merupakan ajang kontestasi politik setiap lima tahun sekali yang memberikan ruang untuk keterlibatan masyarakat secara langsung dalam menentukan pemimpin dan wakil rakyat kedepannya. Nasib rakyat tidak lain ditentukan oleh pemimpin melalui kebijakan publik berdasarkan ketentuan undang-undang yang sah. Sebagai pengemban amanat rakyat, penyelenggara negara sudah seharusnya memastikan kesejahteraan dan kesetaraan serta terpenuhinya hak-hak rakyat.

Seluruh warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama dalam mengikuti pesta demokrasi tahun 2024 mendatang, baik itu sebagai pemilih, sebagai penyelenggara dan juga sebagai peserta pemilihan umum. Dalam hal menjadi pemilih sebagaimana yang di ataur di dalam Berdasarkan Pasal 1 PKPU No. 7 Tahun 2022, Pemilih dalam Pemilu adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Pemilih dalam Pemilu ini memiliki hak untuk memilik pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
    
Warga negara yang ingin menjadi penyelenggara seperti penyelenggara pelaksana dapat mendaftarkan diri dengan syarat usia minimal 40 tahun untuk KPU RI, 35 tahun untuk KPU Provinsi, 30 tahun untuk KPU Kota/Kabupaten, 21 tahun untuk PPK, 17 tahun untuk PPS dan KPPS, sedangkan untuk mendaftar penyelenggara pengawas minimal usia untuk mendaftar adalah 40 tahun untuk BAWASLU RI, 35 tahun untuk BAWASLU Provinsi, 30 tahun untuk BAWASLU Kota/Kabupaten, 25 tahun untuk Panwascam dan 21 tahun untuk PKD dan PTPS. Generasi milenial yang ingin menjadi penyelenggara dapat mendaftarkan diri sesuai dengan persyaratan usia sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017.

Seluruh warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam hal ingin menjadi penyelenggara pemilihan umum baik itu berjenis kelamin laki-laki ataupun perempuan, pada saat ini neraga memberikian kesempatan bagi kaum perempuan untuk menjadi penyelenggara pada pemilihan umum mendatang, hal ini memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Undang-Undang 7 Tahun 2017 dimana dalam hal ingin menjadi penyelenggara para perempuan mendapatkan porsi khusus yaitu 30% keterwakilan dari jumlah laki-laki yang ada di penyelenggara hal ini sejalan dengan cita-cita ibu kita kartini yang telah memperjuangkan persamaan gender dan persamaan drajat antara laki-laki dan perempuan, arttinya segala pekerjaan yang bisa di lakukan laki-laki maka perempuan harus mendapatkan kesempatan untuk melakukan pekerjaan itu juga.

Akan tetapi kuota keterwakilan perempuan tidak akan efektif jika pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan politik serta kesetaraan gender perempuan masih minim. Seluruh pihak perlu bahu-membahu membuka ruang seluas-luasnya, bukan hanya kesempatan bagi perempuan untuk terlibat, namun juga memperoleh pengatahuan, memperluas pemahaman, dan meningkatkan keterampilannya. Sehingga kelak ketika mereka duduk di kursi-kursi penyelenggara akan lahir kebijakan-kebijakan yang lebih responsif, inklusif dan humanis sehingga pemilihan umum mendatang akan berjalan sesuai asas luber jurdil.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network