JAKARTA, iNewsMedan.id - Sidang kode etik dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa hari ini dipimpin oleh jenderal bintang. Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada menjadi pimpinan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada hari Selasa (30/5/2023).
"Ketua Komisi Komjen Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri)," ungkap Ramadhan.
Sementara, wakil ketua sidang KKEP yakni Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Anggota sidang KKEP yakni, Kadiv Propam Syahardiantono, Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja. KKEP Polri menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang etik dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa.
"Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli," ujar Ramadhan.
Menurut Ramadhan, dalam sidang etik Irjen Teddy Minahasa hari ini diantaranya adalah, pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar.
"Pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan dan pembacaan putusan," ucap Ramadhan.
Vonis Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Editor : Chris
Artikel Terkait