MEDAN, iNews.id - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 102-PKE-DKPP/VIII/2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Jumat (8/9/2023), dilanjutkan setelah tambahan bukti dan keterangan dari pihak pengadu lengkap.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito selaku pimpinan sidang, mengatakan menunggu tambahan bukti dan keterangan dari kubu Nazaruddin, dan kuasa hukumnya Mhd. Ikhsan Simatupang dan Muhammad Abduh.
"Jadi, kami menunggu bukti tambahan dari pihak penggugat. Bukti tersebut bisa disampaikan melalui sekertariat DKPP yah," tutur Ketua DKPP Heddy Lugito.
Sidang sempat berjalan alot, terutama setelah penggugat menunjukkan bukti percakapan melalui telpon antara tergugat Johan Alamsyah dengan pihak terkait.
Perkara ini diadukan Nazaruddin yang memberikan kuasa kepada Mhd. Ikhsan Simatupang dan Muhammad Abduh. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023 Johan Alamsyah.
Teradu diduga tidak melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2018 - 2023.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait