TNI-Polri Gagalkan Pengiriman 52 PMI di Batubara, Nakhoda Kapal Mengaku Diupah Rp 5 Juta

Jafar
Kapolres Asahan Putu Yudha saat menginterogasi JM, nakhoda kapal yang membawa 52 pekerjan migran Indonesia secara ilegal

MEDAN, iNews.id - Nakhoda kapal yang membawa puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batubara menuju Malaysia mengaku mendapat upah Rp 5 juta. 

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa nakhoda kapal berinisial JM (39) warga Jalan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai itu diamankan saat menbawa 52 PMI ilegal tanpa dokumen ke Malaysia oleh petugas patroli gabungan Polres Asahan dan TNI AL Lanal TBA.

"Pelaku mengaku dirinya dihubungi oleh seorang perempuan berinisial N warga Pematang Pasir, Teluk Nibung pada Kamis 6 januari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB dengan menawarkan kepada pelaku untuk membawa dan mengantarkan orang ke malaysia daerah morit dengan upah lima juta rupiah khusus buat tekong (nahkoda)," kata Putu, Sabtu (8/1/2022).

"Sedangkan kepada kuanca atau tukang mesin, mereka mendapat upah Rp 4 juta dan anggotanya mendapatkan Rp 2 juta," sambung mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu. 

Setelah sepakat, kata Putu kemudian pada pukul 16.00 WIB pelaku bersama dengan anggotanya berinisial G, A dan T menuju kapal boat yang sehari-hari dibawa pelaku JM untuk mencari ikan milik perempuan berinisial N di tangkahan PT. Timur Jaya Beting Kuala Kapias.

"Selanjutnya pelaku berangkat menuju ke lampu putih perairan Bagan Asahan dan tiba pukul 19.00 WIB," terang Putu. 

Putu menjelaskan, sambil menunggu di atas kapal boat, pelaku kembali mendapat telepon dari perempuan berinisial N dengan menyampaikan ada sekitar 53 orang yang akan berangkat ke Malaysia dan dilangsir oleh empat sampan yang datang secara tidak 
bersamaan.

"Pelaku bersama 52 PMI Ilegal berhasil diamankan petugas patroli gabungan dari Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA pada Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 00.05 WIB, dengan koordinat 3 3’ 711”U - 99 52’ 408 “ T, bersama barang bukti 1 unit kapal boat kayu dan uang tunai Rp 500 ribu milik pelaku JM," jelasnya. 

Putu menambahkan bahwa saat ini Polres Asahan bersama dengan TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa perdagangan orang tersebut.

"Atas perbuatan itu, Pelaku JM dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 jo Pasal 69 subs 83 jo 68 dari UU RI NO 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran indonesia jo Pasal 55,  56 dari Kuhpidana atau pasal paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta," pangkas Putu. 
 

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network