MEDAN, iNewsMedan.id - Satu unit bangunan mewah terletak di perumahan Givency One Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan ditindak pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan. Penindakan itu dilakukan karena sebagian bangunan menyalahi aturan.
Kabid Penindakan Penegakan Peraturan dan Perundang undangan Satpol PP Medan, Togu Aruan mengatakan bahwa penindakan bangunan tersebut dilakukan pada Kamis (25/5/2023) bersama tim, TNI/Polri disaksikan kepala lingkungan dan pihak kelurahan setempat.
"Penindakan yang kami lakukan berdasarkan surat dari dinas Perkim Medan yang sebelumnya telah mengeluarkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan tersebut," katanya, Sabtu (27/5/2023).
Kata Togu, hal itu menindak lanjuti surat dari Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
"Sampai saat ini bangunan masih permohonan PBG. Kita imbau utk berhenti sampai ijin keluar," ucapnya.
Togu menjelaskan penertiban bangunan bermasalah akan terus dilakukan selain menegakkan aturan, penertiban juga mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi retribusi izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung.
Sementara itu Kadis Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis diwakili Ihkwanza Syahputra, Kabid PBL mengatakan sebelumnya sudah menyurati pemilik bangunan sampai tiga kali. Selanjutnya diberikan surat kepada Satpol PP Medan agar dilakukan penertiban bangunan karena tetap melakukan pembangunan tanpa melengkapi PBG.
Sementara itu, Antonius D Tumanggor saat diminta tanggapan terkait penertiban bangunan yang dilakukan pihak Satpol PP Medan mengapresiasi dan mengatakan penindakan yang dilakukan dapat menjadi pelajaran bagi para pemilik bangunan dan developer agar mentaati aturan mendirikan bangunan agar terlebih dahulu mengurus izin.
"Kita sangat apresiasi Satpol PP Kota Medan dan Dinas Perkim yang terus berkolaborasi melakukan pengawasan dan penertiban bangunan bangunan perumahan yang diketahui tidak memiliki PBG atau izin tidak sesuai," ujarnya.
Kasi Trantib Kecamatan Medan Helvetia, Supriedy Lubis menyebut pihak kecamatan Medan Helvetia sebelumnya juga sudah menyurati pemilik rumah dengan memberikan imbauan.
"Kalau kami bang, sebelumnya.sudah memberikan imbauan kepada pemilik rumah, dan itu wewenang kami kalau seterusnya terkait izin biasanya pemilik langsung ke dinas perizinan dan perkim. Amatan kami pemilik rumah memang sebelumnya sudah di ingatkan karena bangunan miliknya ada melanggar roilen. Tapi tetap tidak menggubris," tandasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait