2 Oknum TNI AD Menangis Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan MIliter Medan, Bawa Sabu 75 Kg

Nani Suherni/Rivo
Dua oknum TNI AD dituntut hukum mati di Pengadilan Militer Medan. Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terjerat kasus membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 ekstasi.  (Foto: Dok Pengadilan Militer I-02 Medan)

MEDAN, iNewsMedan.id - Dua oknum TNI AD dituntut hukum mati di Pengadilan Militer Medan. Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terjerat kasus membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 ekstasi.  

Dalam persidangan yang digelar pada 16 Mei 2023 ini terlihat Pratu Rian Hermawan berdiri sementara Sertu Yalpin Tarzun duduk di kursi roda. 

Dalam agenda sidang tuntutan itu, terlihat menangis mendengarkan dirinya dituntut hukuman mati.   

Dari jadwal sidang, pada Senin (22/5/2023), keduanya menjalani agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa.  

Sebelumnya, Oditur Mayor Chk R Panjaitan R Panjaitan mengatakan perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sehingga dia menilai keduanya layak dijatuhi hukuman mati.

"Telah dilaksanakan Sidang Tuntutan terdakwa YT (43) dan RH (26) dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 75 kg. Terdakwa YT dan RH dituntut pidana pokok pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari Dinas TNI AD," kata tulis keterangan resmi unggahan Pengadilan Militer I-02 Medan.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network