Kronologi Janda Muda Nyaris Diperkosa di Dalam Rumahnya

Muh Rusli
Ilustrasi. (Foto: SindoNews)

KOLAKA UTARA, iNewsMedan.id - Kisah pilu dialami seorang janda muda berinisal U (29) di Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia nyaris diperkosa oleh pria berinisial MAB di dalam rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Tommy Subardi Putra mengatakan, awalnya pelaku pulang membeli makanan di Desa Watuliwu dan langsung singgah di rumah korban, Minggu (21/5/2023) pukul 22.00 WITA. Niat buruknya muncul dan pelaku memasuki halaman rumah korban untuk mengamati situasi.

"Pukul 00.00 WITA, pelaku mulai dekati pintu rumah korban dan mencungkilnya hingga terbuka," ujar Tommy, Senin (22/5/2023).

Setelah berhasil membuka pintu, pelaku MAB kemudian memadamkan sakelar listrik dan perlahan-lahan melangkahkan kaki masuk ke rumah. Dia lalu melepas baju dan celananya sampai telanjang dan menuju dapur mengambil pisau.

"Korban saat itu sedang tidur dalam kamar bersama balitanya yang masih berusia 3 tahun," katanya.

Saat masuk ke kamar korban, pelaku tidak sengaja menendang botol sirup yang membuat korban terbangun. Dia sempat berteriak melihat pelaku sudah berada disampingnya, namun mulutnya langsung disumpal.

"Korban diancam akan ditikam sembari mengarahkan pisau di perutnya jika berteriak," ucapnya.

Saat pelaku melancarkan aksinya bejatnya, anak korban terbangun dan menangis. Pelaku lalu meminta korban agar menidurkan terlebih dahulu anaknya sembari berjalan keluar kamar dan duduk di kursi.

Ketika itu korban melihat handphone pelaku tertinggal, dia lalu menyempatkan untuk menghubungi nomor kontak keluarganya secara diam-diam. Dia tidak menyerahkan HP ke pelaku dengan alasan sebagai penerangan agar anaknya lekas tertidur.

"Tidak lama kemudian keluarga korban tiba dan langsung menangkap pelaku saat mencoba kabur," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku MBS dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP atau Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah terbit di halaman iNewsSulsel.id dengan judul Janda Muda Nyaris Diperkosa dalam Rumah, Pelaku Sudah Telanjang Ancam Pakai Pisau

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network