Generasi Z dan Penyelenggara Pemilihan Umum

Jafar
Adi Syahputra Purba. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Pemilihan Umum (Pemilu) menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Suksesnya Pelaksanaan Pemilu tidak lepas dari peranan besar lembaga penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Sebagai penyelenggara pemilu sering mengalami permasalahan seperti kurangnya Sumber daya Manusia yang berkualitas sehingga penyelenggara pemilu masih sering mengalami kendala dalam melakukan rekrutmen, apalagi pada Pemilu tahun 2024 ini semua sudah berbasis teknologi , seperti pada saat pendaftaran Bawaslu dan jajarannya serta KPU dan jajarannya.

Pada saat pelaksaan tugas di lapangan baik penyelenggara pengawas dan penyelenggara pelaksana sama-sama sudah berbasis online untuk penginputan data pemilih ataupun pelaporan hasil pengawasan sehingga membutuhkan Sumber daya Manusia yang paham dengan tegknologi agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik, tetapi dilapangan masih ada terdapat petugas yang kurang memahami teknologi sehingga mengganggu pelaksaan tugas penyelenggara.

Bercermin pada Pemilu tahun 2019 lalu banyak sekali korban jiwa baik dari penyelenggara pengawas pemilu ada sebanyak 33 orang dan penyelenggara pelaksana teknis ada sebanyak 849 korban jiwa yang meninggal dunia diduga karena kelelahan, penyakit bawaan dan adanya tekanan pada saat menjalankan tugas, korban yang meninggal dunia adalah petugas yang usianya rata-rata sudah tua sehingga stamina sudah melemah dan ditambah lagi adanya penyakit bawaaan serta tidak mampu menerima tekanan pada saat menjalankan tugas di lapangan.

Untuk mengatasi permasalahan ini maka generasi Z atau i-generation dianggap sebagai solusi terbaik, sebagaimna yang kita ketahui bersama bahwa generasi Z adalah generasi yang sedini mungkin telah mengenal teknologi dan internet atau dapat dikatakan sebagai generasi yang haus akan teknologi. Teknologi yang baru merupakan air segar yang harus segera diteguk agar bisa merasakan manfaatnya, di sanalah kelebihan dari generasi Z atau yang lebih dikenal sebagai generasi digital tumbuh dan berkembang dengan ketergantungan terhadap teknologi dan berbagai macam alat teknologi. Generasi Z dan teknologi adalah hal-hal yang telah menjadi bagian dari kehidupan, karena generasi Z dilahirkan di mana akses ke informasi, khususnya internet telah menjadi budaya global, sehingga mempengaruhi nilai-nilai, pandangan dan tujuan hidup.

Jika dikaitkan dengan pelaksanaan Pemilu tahun 2024, generasi Z dianggap memiliki semangat dan gagasan-gagasan pembaharuan, memiliki ide-ide kreatif dan mampu memberikan kritikan-kritikan yang membangun, dengan usia yang masih muda generasi Z dipastikan memiliki fisik yang  kuat sehingga tahan bertugas dalam kondisi apapun, generasi Z juga diharapkan memiliki mental yang kuat sehingga mampu berdiri tegak dalam menjalankan tugas dan tahan jika mendapat tekanan/intervensi olek pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian generasi Z dianggap mampu mengisi posisi-posisi strategis di Penyelenggara Pemilu baik sebagai Pengawas Pemilu ataupun Penyelenggara Pelaksana Pemilu, sehingga penyelenggara Pemilu dapat lebih baik dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Keseriusan pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada generasi Z untuk terlibat aktif dalam penyelenggara pemilu dapat dilihat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di dalam Pasal 117 ayat satu point b yang bertuliskan: pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, selanjutnya di terbitkannya perpu nomor 1 tahun 2022 yang bertuliskan: dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dapat di lihat dengan diterbitkannya Perpu nomor 1 tahun 2022 memberikan kesempatan kepada generasi Z untuk mendaftarkan diri menjadi penyelenggara pengawas tingkat Kelurahan/Desa dan TPS karena syarat minimum usia telah diturunkan menjadi 17 tahun dari yang sebelumnya minimun 25 tahun, berbeda dengan penyelenggara pelaksana yang sudah memberikan kesempatan kepada generasi Z untuk mendaftarkan diri menjadi penyelenggara pelaksana dikarenakan di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum syarat minimum usia adalah 17 tahun untuk tingkat kelurahan/desa (PPS) dan KPPS. Diharapkan kedepannya pada saat penerimaan penyelenggara pemilu agar gerenasi Z lebih mendapatkan perhatian dan kesempatan dengan catatan telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi.

Selain itu diharapakan kepada para generasi Z untuk sadar betapa pentingnya peran mereka di penyelenggara pemilu dan diharapkan mau mengisi posisi-posisi di penyelenggara pemilu sebagai bentuk pengabdian demi suksesnya pelakasanaan Pemilu tahun 2024 mendatang, selain itu bagi generasi Z yang tidak ingin terlibat menjadi penyelenggara pemilu harus turut aktif mensukseskan pelaksanaan pemilu tahun 2024, sebagian generasi Z yang kini menjadi pemilih pemula harus mau mendaftarkan diri agar nama mereka bisa masuk ke dalam daftar pemilih, generasi Z harus menjadi pemilih yang cerdas, berani menolak monay politik serta tidak ikut-ikutan memilih tetapi memilih berdasarkan hasil kajian pemikiran serta hati nurani mereka, berani bersuara jika ada melihat kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh peserta pemilu, sehingga pelaksaan pemilu tahun 2024 mendatang berjalan dengan luberjurdil dan melahirkan pemimpin-pemimpin yang amanah dan berkualitas.

 

Artikel ini ditulis oleh Adi Syahputra Purba

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network