Desta Gugat Cerai Natasha Rizki, Ada 5 Hukum Perceraian Menurut Islam

Vitrianda Hilba Siregar/Rivo
Selebritis Desta resmi menggugat cerai atau khulu istrinya Natasha Rizki ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (Foto: Instagram/@natasharizkinew)

3. Makruh

 

Jika seorang istri tidak memiliki alasan yang jelas atau masalah yang mendasar untuk diceraikan, terutama jika dia adalah seorang istri yang salehah, maka menceraikannya dianggap sebagai tindakan yang makruh.

"Jika tidak ada alasan yang jelas atau motivasi yang kuat untuk menceraikan istri tersebut, terutama jika masih ada solusi yang lebih bermanfaat dan menjaga martabat, maka hal tersebut sebaiknya dihindari," kata Ustadz Ainul.

4. Mubah

Jika seorang istri tidak memiliki alasan yang jelas atau masalah yang mendasar untuk diceraikan, terutama jika dia adalah seorang istri yang salehah, maka menceraikannya dianggap sebagai tindakan yang makruh.

Ustadz Ainul menjelaskan, "Jika tidak ada alasan yang jelas atau motivasi yang kuat untuk menceraikan istri tersebut, terutama jika masih ada solusi yang lebih bermanfaat dan menjaga martabat, maka sebaiknya hal tersebut dihindari."

5. Haram

 

Haram jika suami menceraikan istrinya pada saat sedang haid atau nifas, atau ketika dalam masa suci, terutama jika suami telah berhubungan badan dengan istrinya.

Ustadz Ainul menegaskan, "Selain itu, seorang suami juga diharamkan menceraikan istrinya jika tujuannya adalah untuk mencegah istrinya menuntut hak-hak hartanya. Tidak hanya itu, juga diharamkan mengucapkan talak lebih dari satu kali sekaligus."

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network