JAKARTA, iNewsMedan.id - Selebritis Desta resmi menggugat cerai atau khulu istrinya Natasha Rizki ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah melalui telepon kepada media pada hari Rabu (17/5/2023) menjelaskan hal itu.
Desta gugat menggugat Natasha Rizki ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 11 Mei 2023. Lantas bagaimana pandangan Islam tentang perceraian.
Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin dalam sebuah kesempatan mengatakan soal hukum perceraian, ada lima perkara yaitu:
Pada dasarnya, perceraian adalah tindakan yang tidak disukai oleh Allah SWT. Rasulullah SAW pernah bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
Artinya: “Wanita mana saja yang meminta cerai dari suaminya tanpa ada alasan (syari), maka haram baginya bau surga” (H.R Ibnu Majah).
1. Wajib
Penting untuk menyadari bahwa dalam beberapa situasi, perceraian menjadi suatu keharusan ketika suami dan istri tidak lagi dapat mencapai keselarasan. Meskipun telah dilakukan upaya damai dan mediasi oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak membuahkan hasil. Dalam keadaan seperti itu, mempertahankan pernikahan dapat menyebabkan kerugian yang lebih besar.
“Ujungnya akan dibawa ke pengadilan dan jika pengadilan memutuskan bahwa talak atau cerai adalah keputusan yang terbaik, maka perceraian tersebut menjadi wajib hukumnya,” ucap Ustadz Ainul.
Allah berfirman:
وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاَقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya:“Dan jika kalian bertekad kuat untuk talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (Q.S Al-Baqarah:227).
2. Sunah
Dalam beberapa kasus tertentu, perceraian dapat dianggap sebagai tindakan yang dianjurkan (sunnah) jika memenuhi beberapa syarat tertentu. Misalnya, ketika seorang suami tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan hidup istri secara layak. Atau ketika seorang istri tidak lagi dapat menjaga kehormatan dirinya, integritas rumah tangga, dan suami tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya sebagai pemimpin keluarga.
Ustadz Ainul menjelaskan, "Jika seseorang tidak serius dalam membimbing sebagai imam atau pemimpin rumah tangga (karena menjadi imam rumah tangga yang baik dapat dilakukan dengan baik),"
3. Makruh
Jika seorang istri tidak memiliki alasan yang jelas atau masalah yang mendasar untuk diceraikan, terutama jika dia adalah seorang istri yang salehah, maka menceraikannya dianggap sebagai tindakan yang makruh.
"Jika tidak ada alasan yang jelas atau motivasi yang kuat untuk menceraikan istri tersebut, terutama jika masih ada solusi yang lebih bermanfaat dan menjaga martabat, maka hal tersebut sebaiknya dihindari," kata Ustadz Ainul.
4. Mubah
Jika seorang istri tidak memiliki alasan yang jelas atau masalah yang mendasar untuk diceraikan, terutama jika dia adalah seorang istri yang salehah, maka menceraikannya dianggap sebagai tindakan yang makruh.
Ustadz Ainul menjelaskan, "Jika tidak ada alasan yang jelas atau motivasi yang kuat untuk menceraikan istri tersebut, terutama jika masih ada solusi yang lebih bermanfaat dan menjaga martabat, maka sebaiknya hal tersebut dihindari."
5. Haram
Haram jika suami menceraikan istrinya pada saat sedang haid atau nifas, atau ketika dalam masa suci, terutama jika suami telah berhubungan badan dengan istrinya.
Ustadz Ainul menegaskan, "Selain itu, seorang suami juga diharamkan menceraikan istrinya jika tujuannya adalah untuk mencegah istrinya menuntut hak-hak hartanya. Tidak hanya itu, juga diharamkan mengucapkan talak lebih dari satu kali sekaligus."
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait