MEDAN, iNewsMedan.id - Pengusaha di Kota Medan bernama Rosmala Sebayang meminta perlindungan hukum dari Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda. Sebab, dirinya telah dilaporkan dalam kasus tindak pidana. Padahal, pada hakikatnya perkara tesebut bukanlah ranah pidana melainkan perdata.
Laporan terhadap Rosmala Sebatang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP)/B/2103/XI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 25 November 2022 dan dilimpahkan ke Polrestabes Medan sekitar Maret 2023.
"Terkait laporan Wistiandari terhadap klien kami, Ibu Rosmala Sebayang, jadi kami ada mengajukan perlindungan hukum untuk penundaan pemeriksaan dan permohonan SP3 (Surat Penghentian Proses Penyidikan) terhadap klien kami," kata kuasa hukum Rosamala Sebayang, Ganda P Tambunan, Senin (15/5/2023).
Ganda menjelaskan, penyidik sebaiknya lebih cermat dalam menangani laporan terhadap kliennya, Rosmala Sebayang.
"Yang harus dicermati oleh penyidik, bahwa laporan terhadap klien kami ini telah kadaluarsa, mengingat dalam Pasal 74 KUHP kadaluarsana terhitung enam bulan sejak diketahui," jelasnya.
Sebab, kata Ganda, kejadiannya tanggal 11 dan 23 Januari 2021. "Sekaitan dengan itu, klien kami Rosmala Sebayang sudah melayangkan gugatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap Wistiandari dan anaknya, Luwandino ke Pengadilan Negeri Medan yang sudah teregister dengan Nomor 200 PDT/2023 tanggal 14 Maret," sebutnya.
Mengapa dilayangkan gugatan wanprestasi atau ingkar janji, ungkap Ganda, karena antara kliennya, Rosmala Sebayang dan Wistiandari telah sepakat untuk jual beli 10 lembar saham PT Juanta Cibero.
"10 lembar saham ini senilai Rp200 juta. Dan telah dibayarkan sebesar Rp150 juta secara bertahap oleh Wistiandari. Namun, hingga saat ini, sisanya sebesar Rp50 juta lagi belum diselesaikan oleh Wistiandari," ungkapnya.
Oleh sebab itulah, kata Ganda, pihaknya memohon perlindungan hukum kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda. "Surat permohonan perlindungan hukum itu juga kita tembuskan kepada Kapolri, Kabareskrim, Irwasda, Kabid Propam Polda Sumatera Utara. Kemudian, Dirreskrimum, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan Komisi III DPR RI," tuturnya.
Ganda mengatakan pihaknya berharap, Kapolri, Kabareskrim, Kapolda dan Kapolrestabes Medan serta para pihak terkait menjadikan permohonan kami ini sebagai atensi.
"Ya harapan kita kepada Kapolrestabes Medan, ya hentikan dulu kasus ini karena adanya gugatan perdata. Intinya, selesaikan dulu perdata baru pidana," pungkasnya.
Sementara itu, Rosmala Sebayang secara tegas membantah dirinya mangkir dari panggilan polisi untuk wawancara di Polrestabes Medan terkait laporan terhadap dirinya tersebut.
Bahkan, Rosmala mengatakan, tidak ada sedikit pun dia ingin lari dari undangan wawancara di Polrestabes terkait laporan yang disampaikan oleh Wistiandari Amrimarta.
Rosmala menceritakan, laporan yang ditujukan kepadanya bermula saat Wistiandari Amrimarta bermohon kepadanya agar saham PT Juanta Cibero senilai Rp200 juta bisa dibeli pelapor. Hal itu sebagaimana tertuang dalam notaris akta jual beli dan berita acara berisikan tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Setelah sepakat, Wistiandari Amrimarta H melakukan pembayaran awal saham PT Juanta Cibero sebesar Rp150 juta. Akan tetapi, hingga saat ini, sisanya sebesar Rp50 juta belum dibayarkan oleh Wistiandari Amrimarta. Tidak sampai di situ, permintaan Wistiandari agar anaknya yang bernama Luwandino Wismar dimasukkan sebagai pemilik saham di PT Juanta Cibero sudah dituruti.
Terbukti, nama Luwandino Wismar telah dicantumkan dalam akta jual beli dan berita acara tersebut. Kendati demikian, Rosamala Sebayang tidak menampik pernah membuat kesepakatan tersebut. Namun yang ia herankan, mengapa kemudian Wistiandari melaporkan dirinya ke Polda Sumut dan saat ini penanganannya dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
"Iya. Saya memang pernah menjual saham perusahaan tersebut senilai Rp200 juta. Namun yang bersangkutan baru mengirimkan uang kepada saya sebanyak Rp150 juta. Berarti, ada sisa Rp50 juta lagi untuk mencapai jual beli saham dalam notaris tersebut," ujar Rosmala Sebayang.
Berkaitan dengan hal itu, Rosmala menjelaskan, ia pun sempat melayangkan somasi kepada Luwandino Wismar untuk membayarkan sisa Rp50 juta. Namun, hingga saat ini, tidak ada realisasi dari somasi tersebut.
"Saya sudah pernah melakukan somasi kepada Luwandino. Namun tidak ada jawaban. Bahkan, saya pernah mendatangi yang bersangkutan menanyakan bagaimana kelanjutannya. Saat itu, dia tidak bisa menjawab bahkan dia mengatahui bahwa saya pernah melakukan somasi tersebut," jelasnya.
Mengenai undangan wawancara dari Polrestabes Medan terhadap dirinya, Rosmala menegaskan, bahwa ia sudah pernah memenuhi undangan wawacara tersebut.
"Kemarin saya sudah pernah mendatangi Polrestabes Medan. Namun saat itu, karna kesibukan penyidik, kami sepakat untuk menjadwalkan ulang undangan tersebut dan Undangan tersebut telah ditandatangani untuk pemeriksaan selanjutnya. Ingat, ini undangan wawancara bukan saya sebagai saksi seperti apa yang diberitakan," tegasnya.
Dirinya pun mengaku siap mendatangi Polrestabes untuk memberikan klarifikasi laporan terhadapnya. "Yang bersangkutan saja belum menyelesaikan kewajibannya membayar sisa jual beli saham," imbuhnya.
Lalu, katanya, bagaimana semuanya bisa berjalan sesuai kesepakatan jika kewajiban Wistiandari untuk menyelesaikan sisa pembayaran itu tidak terealisasi.
"Maka, tuntutan saya, agar para tergugat dalam hal ini Wistiandari dan anaknya segera menyelesaikan tanggung jawab sesuai kesepakatan," pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa yang dikonfirmasi mengaku akan mengecek laporan tersebut.
"Kirimkan nomor laporannya kepada saya. Biar saya cek," ucapnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait