Perangi Perubahan Iklim, Masyarakat Adat Berperan Menjaga Kawasan Batang Toru

Jafar
Hutan adat di kawasan Batang Toru, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara. (Foto: Istimewa)

Menurutnya, masyarakat adat adalah salah satu pihak dan strategis yang penting untuk berkomitmen menjaga hutan dan karbon. Namun, peran masyarakat adat sering diabaikan kontribusinya. 

"Memang belum ada perhitungan angka pasti kontribusi masyarakat adat terkait pengurangan emisi karbon dari menjaga hutannya baik di tingkat nasional Idonesia atau terlebih khusus di daerah Sumatera Utara sendiri," jelasnya.

Dikatakannya, masyarakat adat menganggap hutan bukan hanya sumber hidup, namun juga memiliki relasi spiritual dengan hutannya sejak turun-temurun. Dana menilai sudah selayaknya masyarakat adat dan hutannya diakui oleh negara sebagai aktor penting dalam rangka komitmen menghadapi perubahan iklim.

Polemik Serta Ancaman Terhadap Hutan Adat

Dijelaskannya, meskipun pentingnya hutan adat dalam berkaitan dengan emisi karbon, masih ada ada beberapa ancaman. Mulai dari tingginya permintaan industri dalam hal pengelolaan sumber daya alam, seperti kayu, kelapa sawit, tambang dan lain sebagainya.

Pengambilan sumber daya alam ini, kata Dana, dapat menyebabkan deforestasi dan merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan keracunan emisi karbon yang signifikan. 

Ketidakpastian hukum hutan adat juga sering menjadi polemik di mana tuntutan hukum dalam hal pengakuan dan perlindungan dapat memicu konflik lisensi antara komunitas adat dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan berdampak pada pengurangan emisi karbon.

Padahal salah satu upaya penarikan emisi karbon dari hutan di Indonesia adalah melalui pengelolaan hutan adat. Pengelolaan hutan adat, lanjut Dana, sudah terbukti efektif dalam menjaga kelestarian hayati, mengurangi emisi karbon, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hutan adat mencakup sekitar 23 juta hektar atau sekitar 12% dari total luas hutan di Indonesia. Pengelolaan hutan adat berdasarkan prinsip-prinsip kearifan lokal dan pengetahuan tradisional yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Masyarakat adat yang mengelola hutan adat tidak hanya berfokus pada penghasilan ekonomi dari hasil hutan, tetapi juga menjaga keberlanjutan hutan dan lingkungan hidup. Pengelolaan hutan adat juga dapat memperkuat kebijakan perubahan iklim melalui program REDD+ (Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan).

Di mana program global ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan, serta mempromosikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network