"Kurang ini, kau tambah sepuluh lagi," sebutnya.
Tak hanya itu, pelaku juga menghalangi mobil korban agar memberikan uang Rp 10 ribu lagi yang dimintanya.
"Kalau gak kau tambah gak bisa pergi kau". katanya.
Akhirnya korban pun memberikan sesuai permintaan pelaku sembari merekam perbuatannya. "Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban membuat pengaduan ke Polrestabes Medan," sebut Firdaus, Kamis (6/1)
Kemudian pada Selasa (4/1) sekitar pukul 15.40 WIB, tim Resmob berhasil mengamankan RS di Jalan Amplas tepatnya di SPBU dekat Terminal Amplas.
"Saat diinterogasi, RS mengakui telah melakukan pemerasan terhadap korban. Bahkan pelaku sudah 20 kali melakukan pemerasan terhadap orang lain dengan modus uang keamanan,” pungkas Kasat Reksrim Polrestabes Medan, Kompol Mhd Firdaus.
Editor : Ismail
Artikel Terkait