Bahrul menuturkan, sepanjang tahun 2022 telah terjadi 3.442 kasus kekerasan berbasis gender yang diadukan ke Komnas Perempuan, dan 60 persen dari kasus itu merupakan kasus kekerasan domestik atau biasa dikenal dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kasus kekerasan berbasis gender ini menjadi perhatian serius Komnas Perempuan dan kami melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut, termasuk untuk kasus saudara LA akan kami seriusi,” ujar Bahrul.
Seperti diberitakan sebelumnya, LA melaporkan 2 komisioner KI Sumut, SS dan CAN, atas dugaan pelanggaran kode etik kepada Ketua KI Sumut pada 17 Maret 2023. Namun laporan itu baru ditanggapi KI Sumut dengan pemanggilan untuk menjelaskan laporan tersebut pada 6 April 2023.
Padahal dalam Peraturan KI (PerKI) No.3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Komisi Informasi. Ia juga baru menyerahkan bukti-bukti dan saksi adanya pelanggaran etik kepada Abdul Haris Nasution, Ketua KI Sumut secara langsung di kantornya usai memberikan penjelasan.
Rapat pleno KI Sumut pada 11 April 2023 memutuskan tidak ada pelanggaran kode etik oleh kedua komisioner KI Sumut seperti yang dilaporkan LA. Dan menilai kasus itu hanya masalah internal rumah tangga.
KI Sumut juga menggelar konferensi pers pada 13 April 2023 untuk menyampaikan hasil keputusan mereka, dan di hari yang sama, SS melaporkan LA istrinya ke Polres Medan atas dugaan pencemaran nama baik dengan UU ITE.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait