PMI Ilegal yang Bawa 6 Kg Sabu dari Malaysia Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ulil Amri
Ilustrasi sabu. (Foto: Okezone)

ASAHAN, iNewsMedan.id - Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ditangkap personel TNI Angkatan Laut Lanal Tanjung Balai Asahan karena menyelendupkan enam kilogram sabu dari Malaysia melalui Perairan Asahan, Sumatera Utara.

Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut Aan Prana Tuah Sebayang mengatakan tersangka Z ditangkap saat akan menumpangi kapal nelayan. Dia pun ditangkap oleh kapal patroli F-1 QR Lanal Tanjung Balai Asahan.

Saat diperiksa benar saja, petugas menemukan 6 kg sabu disimpan tersangka dalam sebuah tas. Kepada petugas, Z mengaku diupah Rp50 juta untuk membawa sabu itu.

"Tersangka ini PMI dia terdesak (jadi kurir) karena anggota keluarga sakit," ucap Aan, Sabtu (6/5/2023).

Barang bukti selanjutnya akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut untuk segera dimusnahkan. Sedangkan terhadap tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau mati.

Artikel ini telah terbit di halaman iNewsSumut.id dengan judul PMI Ilegal Jadi Kurir 6 Kg Sabu dari Malaysia Ditangkap, Ngaku Diupah Rp50 Juta

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network