Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Kasus Kapal Ilegal yang Tenggelam di Perairan Selangor

Jafar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyud

Belum jauh berlayar, kapal yang dinaiki para para pekerja rusak sehingga harus kembali ke Kabupaten Batu Bara. Mereka kemudian berpindah menggunakan dua kapal pengganti yang berukuran lebih kecil. 

Setelah itu, pada Jumat 24 Desember 2021, sekitar pukul 07.00 WIB, dua kapal itu kemudian kembali berangkat ke perbatasan perairan Indonesia-Malaysia. 

Sementara 14 TKI ilegal lainnya memilih kembali ke Kabupaten Batu Bara lantaran ketakutan. Setelah tiba di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, para TKI menunggu penjemputan. Namun, hingga pukul 19.00 WIB, kapal penjemput tak juga kunjung datang. 

Kedua kapal itu lalu berpencar dan satu rombongan yang membawa sekitar 57 penumpang dinyatakan hilang saat berada di perairan Sekinchan Selangor Malaysia pada Sabtu dini hari, 25 Desember 2021, sekitar pukul 03.00 WIB. 

Dalam peristiwa ini, sekitar 35 penumpang dan empat orang anak buah kapal (ABK) berhasil diselamatkan sedangkan belasan orang tewas dan sejumlah orang lainnya belum ditemukan. 

Korban yang selamat lalu dibawa ke gudang penampung di Kecamatan Tanjung Tiram. Mereka kemudian dipulangkan dengan Bus ALS dari Kisaran. 

Hingga saat ini, sudah ada belasan anggota keluarga yang melapor ke hotline yang disediakan polisi. Para TKI itu disebut berasal dari Jawa Tengah, Jember, Medan, dan Aceh.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network