Medan, iNews.id - Polisi telah menetapkan sembilan tersangka kasus tenggelamnya kapal pengangkut tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di perairan Sekinchan, Selangor Malaysia pada Sabtu 25 Desember 2021 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa sebelumnya mereka telah menangkap empat orang dan pada Selasa (4/1/2022) kembali mengamankan dua orang.
"Dua tersangka diaman itu, MP sebagai penyedia tempat penampungan dan R sebagai agen dan Koordinator. Keduanya, diringkus di tempat berbeda di Sumatera Utara. Sedangkan, 4 tersangka lainnya adalah IA sebagai pengawas, SB sebagai pemilik gudang, R sebagai agen, dan DS sebagai penjemput," katanya, Rabu (5/1/2022).
Dengan diamankannya dua orang tersangka itu, kata Tatan total tersangka sudah ada enam orang. Sementara, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.
"Untuk tiga tersangka yang masih dalam pengejaran adalah I, C sebagai Nakhoda dan AH sebagai Nakhoda," ucapnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait