Upaya Banding Kandas, Aipda Roni Syahputra Tetap Dipidana Mati

Ismail
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

Kasus pembunuhan ini terjadi bulan Februari 2021 silam. Adapun korban berinisial RP dan AC. Kasus ini bermula saat kedua korban datang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

Ternyata, terdakwa tertarik kepada korban RP. 

Singkat cerita, terdakwa mencari alasan agar bisa  menghubungi korban untuk bertemu. Akhirnya dengan berbagai cara, korban  RP dan temannya AC bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.

Di dalam mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa. Korban melawan, tetapi akhirnya terdakwa memukul dan memborgol korban.

Sedangkan terhadap korban AC, terdakwa membentak korban dan meminta remaja berusia 13 tahun itu diam.

Kedua perempuan yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa. Usai melakukan aksinya, Aipda Roni kembali ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network