JAKARTA, iNewsMedan.id - Ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebecian. Pasalnya Andi Pangerang Hasanuddin berkomentar melalui akun sosial medianya yang bernada acaman ke warga Muhammadiyah terungkap oleh Bareskrim Polri.
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan awalnya tersangka Andi menanggapi percakapan salah satu pendiri BRIN Thomas Djamaluddin pada 21 April 2023.
"Kami sempat tanya yang bersangkutan selama ini sering diskusi dengan Bapak Thomas bagaimana fokus pernyataan ini penetapan lebaran," kata Adi dalam konferensi pers, Senin (1/5/2023).
Menurut dia, ternyata diskusi tersebut dilakukan berulang kali hingga akhirnya Andi lelah dan emosi.
"Terucaplah kalimat tersebut mengetik kalimat tersebut sendiri pada 21 April di Jombang, dia kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya dia emosi," katanya.
Editor : Chris
Artikel Terkait