Akta Lahir Hilang Bisa Dicetak Ulang, Begini Prosedurnya

MPI
Akta Lahir adalah dokumen penting berkaitan dengan pengurusan berbagai birokrasi data kependudukan. (Foto: SINDOnews)

2. Mengurus Secara Online Selain secara langsung, mengurus akta kelahiran yang hilang juga bisa dilakukan secara online. Hal yang harus dilakukan adalah : 
a. Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui website dan aplikasi mobile 
b. Kemudian isi data diri yang ada didalamnya 
c. Setelah diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dokumen akan dikirimkan melalui email berupa informasi link web untuk mencetak dokumen serta PIN 

d. Yang terakhir dokumen dapat dicetak di rumah masing-masing

(MG10-Soraya Balqis)
 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network