Direktur Waskita Jadi Tersangka, Tidak Berdampak pada Proyek Konstruksi Terintegrasi Strategis Sumut

Jafar
Proyek Pembangunan Provinsi Sumut senilai Rp 2,7 Triliun (Foto: istimewa)

Dia berujar, bahwa baik secara operasional maupun keuangan, kasus hukum di Kejagung tersebut tidak berdampak pada proses pengerjaan proyek karena  WSKT-SMJ-UTAMA KSO selalu berpedoman kepada prinsip-prinsp good corporate governance (GCG).

“WSKT-SMJ-UTAMA KSO tetap berkomitmen menyelesaikan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera sesuai kontrak dengan tetap melakukan penambahan sumber daya alat, material dan manusia,” pungkas I Kadek Oka.

Pada akhir konferensi pers, KSO mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah mendukung Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara.



Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network