Direktur Waskita Jadi Tersangka, Tidak Berdampak pada Proyek Konstruksi Terintegrasi Strategis Sumut

Jafar
Proyek Pembangunan Provinsi Sumut senilai Rp 2,7 Triliun (Foto: istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - KSO Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara senilai Rp2,7 Triliun memberikan pernyataan terkait penetapan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa KSO, I Kadek Oka mengatakan bahwa pihaknya menghormati segala proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus yang menyangkut Destiawan Soewardjono.

“Kami KSO menegaskan proses hukum yang menyangkut Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono tidak berdampak pada kegiatan pengerjaan kontruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara,” tegas I Kadek Oka dalam konferensi pers di Kota Medan, Minggu (30/4/2023). 



Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network