MEDAN, iNewsMedan.id - Gudang BBM dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan Helvetia adalah ilegal. Gudang BBM jenis solar itu tak terdaftar di Pertamina. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, pada hari Sabtu (29/4/2023) malam.
"Ilegal, gudang itu tidak terdaftar di Pertamina," ungkap Hadi.
Hadi mengatakan, gudang BBM tersebut milik PT ANR dan telah beroperasi sejak tahun 2018 hingga 2023. AKBP Achiruddin adalah pengawas gudang.
"Hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan mengakui menerima imbalan jasa sebagai pengawas dari aktivitas gudang yang letaknya berdekatan dengan rumah," ujarnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait