Dengan iuran tersebut para pekerja informal akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), semua risiko kecelakaan kerja yang dialami oleh pelaku UMKM dalam bekerja dan juga kematian akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. katanya
"Program ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja informal khususnya pelaku UMKM guna mengurangi risiko dalam pekerjaannya yang rentan mendapat kecelakaan kerja dan harapannya seluruh pelaku UMKM nasabah PNM dapat bekerja dengan nyaman dan tidak perlu cemas dalam bekerja".tutupnya
Editor : Chris
Artikel Terkait