Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Nasabah PNM

Jafar
Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Nasabah PNM (Foto: Istimewa)

Dengan iuran tersebut para pekerja informal akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), semua risiko kecelakaan kerja yang dialami oleh pelaku UMKM dalam bekerja dan juga kematian akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. katanya

"Program ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja informal khususnya pelaku UMKM guna mengurangi risiko dalam pekerjaannya yang rentan mendapat kecelakaan kerja dan harapannya seluruh pelaku UMKM nasabah PNM dapat bekerja dengan nyaman dan tidak perlu cemas dalam bekerja".tutupnya



Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network