Kompolnas Desak Polda Sumut Proses Pidana AKBP Achiruddin Jika Terbukti Todongkan Senpi ke Korban 

Puteranegara Batubara
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) mengusut dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsMedan.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) mengusut dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Eks Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara itu disebut menodongkan senjata api kepada Ken Admiral, korban penganiayaan anak Achiruddin bernama AH.

"Sebelumnya diduga juga terjadi pengeroyokan oleh anak perwira menengah tersebut bersama beberapa kawannya yang mengakibatkan mobil korban rusak, dan ketika korban meminta ganti rugi ke rumah pelaku, ayah pelaku diduga menodongkan senjata api laras panjang ke korban," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (28/4/2023).

Poengky meminta agar penyidik mendalami adanya pihak-pihak yang melakukan pembiaran sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban.

Jika AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti benar melakukan penodongan senjata api, Poengky meminta agar polisi memprosesnya secara pidana.

"Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik," ujar Poengky.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network