JAKARTA, iNewsMedan.id - Andi Pangerang merupakan seorang peneliti yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial kini harus menjalani hukuman disiplin ASN. Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menggelar sidang kode etik peneliti Andi Pangerang Hasanudin (APH) terkait komentar yang meresahkan masyarakat di media sosial. Hasilnya APH dinyatakan terbukti melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari menjelaskan Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin ASN berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan.
"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," katanya melalui website BRIN, Rabu (26/4/2023).
Berdasarkan aturan pada Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021, sidang hukuman disiplin untuk APH baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
"Paling cepat sidang hukuman disiplin APH dilakukan pada Selasa tanggal 9 Mei 2023," ujarnya.
Dia mengatakan sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada APH dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan. Selama proses sidang, yang bersangkutan berkali-kali menyesali perbuatannya.
"Dia juga berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," tutur Ratih.
Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 sampai dengan 15.15 WIB.
Sementara itu, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko mengatakan BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN," katanya.
Dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan. Dia menegaskan BRIN tetap memproses APH sesuai aturan yang berlaku meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuataannya.
"Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi," tuturnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait