"Persoalannya tentang pembagian warisan berupa lahan satu hektar sawit seluas satu hektar yang berada di Duri, provinsi Riau. Awalnya pelaku berkata kepada korban. 'mak, mana janji mamak, katanya setelah lebaran aku yang memegang atau mengerjakan lahan sawit yang di Duri'," sambung M Tambunan.
Sarmida mengatakan kepada anaknya, sementara lahan tersebut, dikelola kakak kandungnya. Nah, disitu lah timbul emosi pelaku mendengar ucapan korban.
"Kemudian pelaku pergi ke dapur rumah kemudian mengambil satu bilah parang. Lalu mengasahnya di dekat sumur di ruang dapur, lalu pelaku melihat korban sudah pergi keluar rumah dan pelaku menduga korban akan pergi ke rumah saudaranya yang bernama Armin, di Desa Celawan," terang M. Tambunan.
Sekira pukul 19.00 WIB pelaku mendatangi korban ke lokasi kejadian. Pelaku membawa parang dengan cara menyelipkannya di pinggang sebelah kanan. Setelah bertemu korban dia langsung membacok kepala dan punggung korban.
"Pelaku membacok korban sebanyak dua kali, saat pelaku mau membacok lagi. Dihalangi oleh Armin, yang langsung spontan memegang tangan pelaku yang sedang memegang parang, kemudian Armin merebut parang tersebut. Kemudian pelaku didorong sehingga terduduk di kursi," ucap M Tambunan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait