Pemko Medan Diharapkan Hormati Proses Hukum Terkait Sengketa Gedung Warenhuis

Kharisma
Pemko Medan Diharapkan Hormati Proses Hukum Terkait Sengketa Gedung Warenhuis (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Sengketa gedung bersejarah Warenhuis yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani VII - Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara ternyata belum tuntas. Ironisnya, Pemko Medan disebut-sebut tidak menganggap keberadaan sang ahli waris Warenhuis.

Pemerintah Kota Medan dikepemimpinan Walikota, Bobby Afif Nasution diingatkan kembali bahwa gedung putih Warenhuis ada pemiliknya. Yakni, Almarhum G Dalip Singh Bath, seorang saudagar Etnis India yang dulunya dikenal memilki berbagai usaha yang bergerak di bidang properti, pertanahan dan hiburan Bioskop/Film Keliling, termasuk Empire Bioskop yang dikenal saat ini dengan lahan Warenhuis Medan.

Almarhum G Dalip Singh Bath dikabarkan juga memiliki sejumlah perusahaan di Kota Medan, antara lain PT OSCAR of DELI MEDAN BIOSCOPE CONTRACTOR and INDUSTRI, dahulu bernama PT ODB CONTRACTOR and INDUSTRY, dahulu bernama Perseroan Terbatas ORGANIZATION of DELI MEDAN BIOSCOOPE LIMITED, dahulu bernama N.V. ORANJE DELI BIOSCOOPBEDRIJVEN, berkedudukan di Jalan Irian Barat 1-2 Kota Medan yang berdiri sejak 29 September 1934.

"Kami ahli waris Daliph Singh Bath mengingatkan kembali Walikota Medan, Bobby Afif Nasution bahwa aset Warenhuis ada pemiliknya. Kami cukup prihatin dengan perkembangannya di publik seolah-olah Pemko Medan tidak menganggap keberadaan ahli waris Warenhuis," sebut Ismail Nusantara S Pulungan, mewakili anak almarhum Maya Pulungan ahli waris almarhum G Dalip Singh Bath.

Dalam pernyataan sikapnya, Ismail didampingi ahli waris Daliph Singh Bath, diantaranya Ray Pitty dan Iman Sobri Pulungan, termasuk pengamat budaya dan sejarah asal Denmark Mr Anders de Voss, serta kuasa hukum dari Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate, yakni Bambang Hermanto, SH MH, Jeremiah Sibastian Sembiring, SH MH dan Ruben Sandi panggabean, SH MH maupun Wakil Ketua Apindo Sumut, Martono Anggusti dan Bendahara Perry Iskandar, Rabu (26/4/2023) di lantai 25 Jati Junction Medan.

Ismail mengaku, sejak kepemilikan Warenhuis menguap ke publik setelah adanya gugatan hukum atas Sertifikat Hak Pakai nomor 01653/Kelurahan Kesawan yang diterbitkan pada tanggal 14 Maret 2018 atas nama Pemerintah Kota Medan, pihak ahli waris membuka diri dan juga menjalin komunikasi baik dengan Pemko Medan. 

"Komunikasi berjalan baik antara ahli waris dan Pemko Medan hingga masa kepemimpinan Walikota Medan,Akhyar Nasution untuk menjadikan Warenhuis sebagai cagar budaya Kota Medan. Bahkan, sempat juga ahli waris bersama kuasa hukum berkomunikasi dan berdiskusi dengan Walikota Medan yang sekarang ini dijabat Bobby Afif Nasution untuk berkolaborasi merevitalisasi kawasan Heritage Kesawan menjadi daya tarik destinasi wisata dan ekonomi kreatif," beber pria berkacamata ini.

Namun semangat kolaborasi itu terputus begitu saja tanpa ada tindaklanjut komunikasi lebih intens antara Pemko Medan dengan ahli waris Warenhuis. 

"Dalam perjalanannya komunikasi baik terjalin meski saya berada di Denmark. Tim kuasa hukum mewakili ahli waris beberapa waktu lalu melakukan pertemuan langsung dengan Walikota Bobby yang menyetujui dilakukannya kolaborasi, dilakukannya komunikasi antara ahli waris dengan Pemko Medan hingga membentuk tim bersama. Namun setelah pertemuan tersebut, terjadi kurang keterbukaan komunikasi kepada ahli waris maupun tim kuasa hukum Apindosu Lajo Parmate," sebut Ismail.

Lebih lanjut, adapun yang memprihatinkan, lanjut Ismail, berkembang pula informasi seolah-olah Pemko Medan tidak menganggap keberadaan ahli waris Warenhuis, di mana pihak Pemko Medan melakukan upaya kepemilikan terhadap aset Warenhuis secara sepihak, tanpa melakukan komunikasi dengan pihak ahli waris.

"Kondisi ini cukup sangat menggangu bagi kami (ahli waris), apalagi berkembang informasi terjadi penguasaan penuh oleh pihak Pemko Medan. Informasi ini dinilai telah merusak dari pada komunikasi yang selama ini terjalin dengan baik antara ahli waris dan pihak Pemko Medan sebelumnya," sebut Ismail.

Kendati demikian, ahli waris keluarga ODB masih tetap legowo membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dengan pemerintah, dengan harapan permasalah sengketa Warenhuis dapat terselesaikan. 

"Kami tetap membuka ruang komunikasi sebagai niatan baik keluarga ODB untuk melanjutkan apa yang belum terselesaikan dari almarhum Daliph Singh Bath, pemilik asli Warenhuis  sejak beliau meninggal dunia di India, yang mewariskan sejumlah aset di Kota Medan baik itu tanah, bioskop dan lainnya, tidak terkecuali, memberikan hak ahli waris meneruskan empire bioskop yang dikenal Warenhuis," jelasnya.

Maka itu, ahli waris Daliph Singh Bath berpesan kepada Pemko Medan untuk tidak menunjukkan perlakukan yang sewenang-wenang menguasai aset Warenhuis selama proses hukum yang masih berjalan di ranah pengadilan. 

"Kita hargai dan menjunjung proses hukum yang sedang berjalan. Kami (ahli waris) akan terus berjuang mencari keadilan dan tidak akan berhenti mencari hak dan pengakuan kepemilikan sampai kapan pun. Gedung Warenhuis merupakan hak penuh kepemilikan Swasta, sejak didirikan dan kemudian beralih kepemilikannya kepada sesama swasta yaitu PT. ODB Medan adalah murni menggunakan dana perusahaan dan bukan anggaran pemerintah kota," ucapnya.

Warenhuis  merupakan perusahaan yang mengalami pailit/bangkrut di tahun 1930-an dan kemudian dibeli oleh PT ODB, termasuk aset lahannya melalui dokumen sah yang telah ditunjukan dalam proses persidangan lalu. 

Ray Pitty, ahli waris Daliph Singh Bath juga mengharapkan, tegaknya supremasi hukum di Kota Medan khususnya Indonesia. 

"Berlarutnya sengketa Warenhuis bukti nyata terjadi penzoliman yang dilakukan Pemko Medan kepada rakyat, yang dalam hal ini kami ahli waris Warenhuis," ujar Ray.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Warenhuis dari Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate, yakni Bambang Hermanto, SH MH mengaku, ahli waris Daliph Singh Bath telah memberikan amanah dan kepercayaan kepada kami untuk mengawal dan memperjuangan hak dari ahli waris untuk mendapatkan rasa keadilan di negeri ini. 

Sebagai penasehat hukum meminta kepada Pemko Medan untuk menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan, sehingga tidak sewenang-wenang mempergunakan lahan yang lagi sedang berproses hukum.

"Kita meminta Pemko Medan untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah melakukan permohonan eksekusi di PTUN Medan terkait putusan MA 68/2021 tertanggal 4 Februari 2021. Upaya ini sedang kita lakukan untuk mendapatkan keadilan hak ahli waris Warenhuis," kata Bambang.

Wakil Ketua Apindo Sumut, Martono Anggusti menambahkan, Indonesia adalah negara hukum, di mana rakyat masih percaya tegaknya keadilan hukum. "Jangan lah terjadi abuse of power, penyalahgunaan wewenang dari kekuasaan untuk kepentingan tertentu. Jika pemerintah mengklaim sebagai pemilik Warenhuis, silahkan buktikan kepemilikiannya dihadapan hukum," tandas Martono Anggusti. 

Ia berpesan, sebagai pemimpin atau kepala daerah jangan lah menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang sudah diberikan kepercayaan oleh rakyat.

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network