Pemilu dan Pengawasan Partisipatif Masyarakat

Jafar
Anggota Bawaslu Kota Medan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Orgranisasi dan Diklat Muhammad Taufiqurrohman Munthe, SP (Foto: Istimewa)

 Ini yang sering terjadi sehingga masyarakat sebagai pemegang hak mutlak telah termakan “budi” dan tidak merdeka dalam menentukan pilihannya yang telah lari dari tujuan pemilu itu sendiri. Calon juga merasa tidak memiliki tanggungjawab lagi terhadap konsituen yang memilihnya , merasa telah “membeli” hak mutlak yang  diamanahkan oleh UUD 1945 serta aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh negara ini. Pemilu merupakan alat ataupun cara  masyarakat  sebuah Negara dalam memilih perwakilannya baik di legislatif dan eksekutif. Masyarakat sebagai objek demokrasi memiliki peranan penting dalam menentukan arah pembangunan sebuah negara, karena masyarakat yang akan merasasakan pembangunan yang dihasilkan dari sebuah proses demokrasi. Tidak jarang kita melihat pada sebuah masyarakat  secara personal dan komunitas tersandera oleh kepentingan politik calon, memerankan diri menjadi bagian dari proses perjuangan calon untuk meraih kekuasaannya, sehingga meninggalkan peranan masyarakat sebagai “community control” pada kebijakan pemerintah. Selain sebagai control, masyarakat merupakan  pemegang hak mutlak dalam proses demokrasi. Dalam penyelenggaraan proses demokrasi di Indonesia saat ini partisipasi Masyarakat dalam pengawasan proses pemilu sangat besar sekali. Tidak jarang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tersebut diketahui dan melibatkan masyarakat pada umumnya. 

Peranan Pengawas Pemilu Partisipatif

Sebagai lembaga negara, Bawaslu sebagai pengawas pemilu diberi mandat oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan Pemilu secara formal mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat secara bersama melakukan pengawasan Pemilu. Sebagai lembaga formal juga, pengawas pemilu berkewajiban menghantarkan proses pemilu yang berkeadilan, bermartabat,  berkualitas dan bersih dari praktik-praktik yang mencederai kemurnian hasil pemilu. Dalam melakukan pengawasannya, dalam proses penegakan keadilan pemilu pengawas kerap terbentur dengan alat bukti dan saksi terhadap pelanggaran pemilu yang terjadi pada tahapan-tahapan dan masa tenang pemilu. Keingingan masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi, memberikan alat bukti dan siap bersaksi kerap menjadi kendala di lapangan. Sehingga pengawas pemilu dalam melakukan proses penegakan hukum pada Sentra Gakumdu kerap sekali kandas karena kurangnya materi yang dijadikan sebagai alat bukti. 

Untuk itu suka atau tidak suka pengawas pemilu sejak dini harus mulai berfikir kreatif bagaimana caranya masyarakat  digugah baik secara perseorangan atau kelompok untuk mau dan siap menjadi mitra pengawas pemilu yang berani melaporkan setiap pelanggaran pemilu dan menjadi saksi di setiap proses penegakan hukum yang ada. Melalui program kegiatan sosialisasi pengawas partisipatif yang dilakukan oleh Bawaslu di berbagai awaktu dan tempat dengan demikian masyarakat perlu “disadarkan” sesungguhnya proses demokrasi yang dilakukan melalui pemilu berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara baik dari segi ekonomi, politik, agama, sosial dan budaya. Peraturan penyelenggaraan pemilu harus dibuat selengkap dan sedetail mungkin untuk menghindari adanya permasalahan-permasalahan yang dapat mengganggu proses penyelenggaraan pemilu. Selanjutnya, masyarakat juga diharapkan untuk mersepon segala kejadian yang ada di lingkungannya, karena sumber daya manusia yang dimiliki oleh Bawaslu sangat terbatas, hanya tiga orang di setiap kecamatan dan satu orang di setiap kelurahan. 

Peraturan pelaksanaan Pemilu harus di buat lebih substansi agar mengarah pada pencapaian tujuan bernegara melalui pelaksanaan demokrasi yang mendukung integrasi bangsa indonesia. Kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui penyelenggaraan pemilu sebagai suatu kebijakan strategis dalam proses pencapaian tujuan negara. Modal sosial sangat menentukan terhadap program yang mengharuskan partisipasi masyarakat. Berkaitan dengan penerapan aturan yang substansi sangat ditentukan kualitas dari manajemen penyelenggara pemilu yang tanggap terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu. Tanpa respon yang baik dan cepat dalam mendukung substansi dari aturan yang ada dapat menimbulkan masalah sosial yang sangat merugikan baik secara materil maupun nonmateril. Pengambilan keputusan yang cepat dan tepat merupakan bentuk tanggungjawab yang harus ditunjukkan, tidak hanya berdasarkan pressure dari masyarakat yang belum tentu memiliki alasan yang kuat untuk menjalankannya. Selanjutnya, kesediaan masyarakat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan partisipatif dengan bersedia menjadi “Informan” jika melihat, mendengar atau mengetahui pelanggaran yang terjadi dan bersedia melaporkannya kepada pengawas pemilu yang ada di wilayah nya. 

Oleh: Muhammad Taufiqurrohman Munthe, SP
Anggota Bawaslu Kota Medan 
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Orgranisasi dan Diklat


Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network