Penerapan Asas Luberjurdil dalam Pemutakhiran Data Daftar Pemilih Jelang Pemilu 2024

Jafar
Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan Medan Petisah, Syahidah S. Pdi. (Foto: Istimewa)

Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan Data Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.

Validasi dan pemutakhiran data daftar pemilih merupakan satu di antara indikator penentuan keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Sebagaimana diketahui, Indonesia bakal meneyelenggarakan Pesta Demokrasi, pada 14 Februari 2024 mendatang untuk memilih anggota legislatif (DPR, DPRD, DPD), serta Presiden dan Wakil Presiden. Warga Negara yang sudah berusia minimal 17 tahun  atau sudah/pernah kawin dapat menggunakan haknya sebagai pemilih.

Di dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 Tahun 2022 Bab III tentang Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih pada pasal 9 ayat 1 yaitu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) disandingkan dengan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih, selanjutnya menjadi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP), hasil pemutakhiran data Pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), setelah diperbaiki maka keluarlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), setelah diperbaiki kembali maka DPSHP berubah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), setelah diperbaiki  kembali maka keluarlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) serta penyususnan Daftar Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran ke dua. Proses ini tentunya memiliki tantangan untuk keberlangsungan Pemilu. Oleh karenanya penerapan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luberjurdil) menjadi ‘ajian’ untuk  memutakhirkannya.

Tidak hanya dalam proses pencoblosan, asas Luberjurdil seharusnya bisa mengatasi atau setidak-tidaknya meminimalisir kesalahan terhadap validasi dan pemutakhiran data daftar pemilih jelang Pemilu serentak yang akan diselenggarakan, pada Februari 2024 mendatang. Asas demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai dan moral Pancasila tersebut diyakini mampu mengentaskan problem ke-Pemiluan, termasuk dalam hal ini pemutakhiran daftar data pemilih.

Asas Langsung menjamin warga negara yang sudah berusia minimal 17 tahun untuk menggunakan hak pilihnya secara langsung tanpa campur tangan dan paksaan dari pihak lain. Hal ini didukung oleh asas Umum yang menegaskan setiap warga negara bisa memilih tanpa adanya diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara). Kemudian asas Bebas, bertugas meyakinkan warga negara secara bebas untuk menjatuhkan pilihannya tanpa ada intimidasi dan intervensi dari berbagai pihak.

Pilihan yang sudah ditentukan oleh warga negara itu kemudian dijamin secara rahasia dan tidak akan diketahui oleh pihak manapun. Asas Rahasia ini juga menegaskan keamanan si pemilih berdasarkan undang-undang yang berlaku sejak proses penentuannya sebagai pemilih hingga seusai mencoblos. Proses berdemokrasi dalam Pemilu juga mengharuskan semua pihak yang terlibat untuk mematuhi asas Jujur. Artinya, termasuk warga negara yang akan ditetapkan ke dalam daftar pemilih, agar bersikap  jujur. Hal ini juga berlaku bagi pemerintah, penyelenggara, peserta dan pemantau Pemilu.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network