Wali Kota Medan Larang ASN Pakai Mobil Dinas saat Mudik Lebaran

Ahmad Ridwan Nasution
Ilustrasi. (Foto: Pinterest)

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pegawai negeri yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa kena sanksi disiplin. Apabila dilanggar, konsekuensinya hukuman disiplin.

Meskipun surat edaran belum dikeluarkan, namun larangan membawa mobil dinas saat mudik memang selalu ada tiap tahun.

Artikel ini telah tayang di halaman iNewsSumut.id dengan judul Bobby Nasution Tegaskan ASN Pemkot Medan Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas



Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network