Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy membenarkan adanya kejadian itu. Menurutnya, petugas memberhentikan Alphard tersebut bukan tanpa dasar.
“Ada laporan terkait pengambilan mobil Alphard warna putih nomor polisi B 777 PMY dari Kota Semarang,” ungkap Iqbal, Minggu (16/4/2023).
Selanjutnya, pada 15 April 2023, Novi Pratiwi hendak menebus gadai itu ke Teguh, namun HP Teguh tidak aktif. Setelah dicek lokasi, mobil itu berada di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang.
Novi kemudian ke lokasi menggunakan kunci cadangan mengambil Alphard itu. Di sana didampingi kuasa hukum serta Babinsa setempat. Insiden itu menimbulkan keributan, sebab ada seseorang bernama Hendrik yang mengaku menguasai mobil itu.
Hendrik lalu Alphard tersebut dan meminta bantuan PJR Polda Jateng. Hendrik mengaku mobil Alphard tersebut diterimanya dari gadai seseorang bernama Lily sebesar Rp.535.000.000.
Iqbal melanjutkan, hasil mediasi tersebut mobil Alphard tetap dipertahankan Novi Pratiwi dan meminta Hendrik untuk melaporkan kejadian dugaan penipuan yang dilakukan Lily.
Sekira pukul 23.30 WIB, Novi dan Hendrik meninggalkan Rest Area 234 B Tegal untuk bersama-sama membuat pengaduan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
“Polres Pemalang hanya mendatangi kejadian terkait adanya laporan penghentian KBM Toyota Alphard oleh PJR yang diduga ada tindak pidana di Semarang,” tutup Iqbal.
Editor : Chris
Artikel Terkait