MEDAN, iNewsMedan - Pasca penggerebekan lokasi judi yang dilakukan Polrestabes Medan di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Senin (10/4/2023) lalu, polisi menetapkan 13 orang tersangka.
"Pasca penggerebekan kemarin, 13 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (12/4/2023).
Fathir menjelaskan bahwa saat penggerebekan yang dilakukan petugas pada Senin (10/4/2023) lalu, petugas telah menahan 9 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"9 orang tersangka itu diduga melanggar pasal 170, 351, 212 KHUPidana karena melawan petugas dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap petugas," jelasnya.
Selain itu, kata Fathir bahwa pihaknya juga menetapkan 4 orang tersangka lainnya. "Saat ini akan kita lakukan pencarian dan penangkapan secepatnya terhadap 4 orang tersangka itu," ujarnya.
"Dalam kasus itu, ada 2 perkara yakni perkara penganiayaan secara bersama-sama dan judi," tegas Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
Editor : Ismail
Artikel Terkait