Polisi Tetapkan 13 Tersangka Usai Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Kutalimbaru

Jafar
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Usai Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Kutalimbaru (Ist)

MEDAN, iNewsMedan - Pasca penggerebekan lokasi judi yang dilakukan Polrestabes Medan di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Senin (10/4/2023) lalu, polisi menetapkan 13 orang tersangka.

"Pasca penggerebekan kemarin, 13 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (12/4/2023).

Fathir menjelaskan bahwa saat penggerebekan yang dilakukan petugas pada Senin (10/4/2023) lalu, petugas telah menahan 9 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"9 orang tersangka itu diduga melanggar pasal 170, 351, 212 KHUPidana karena melawan petugas dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap petugas," jelasnya.

Selain itu, kata Fathir bahwa pihaknya juga menetapkan 4 orang tersangka lainnya. "Saat ini akan kita lakukan pencarian dan penangkapan secepatnya terhadap 4 orang tersangka itu," ujarnya.

"Dalam kasus itu, ada 2 perkara yakni perkara penganiayaan secara bersama-sama dan judi," tegas Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network