Penggelapan Pajak di Samsat Pangururan, Ombudsman Berharap Korban Tak Membayar Denda dan Pokok Lagi

Jafar
Ombudsman RI Perwakilan Sumut Berharap agar masyarakat korban penggelapan pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan, tidak lagi dibebani dengan kewajiban untuk membayar denda dan pokok pajak. (Foto: Istimewa)

Menurut Abyadi Siregar, bila masyarakat masih dibebankan lagi untuk membayar denda dan pokok pajaknya, itu artinya menjadi dua kali masyarakat membayar pajaknya.

"Saya kira, pemerintah perlu berhati hati menyikapi masalah ini. Pemerintah harus memiliki payung hukum yang jelas untuk mengambil kebijakan. Jangan justru mengorbankan masyarakat yang awalnya sudah menjadi korban, " kata Abyadi. 

Kalau pemerintah masih membebani masyarakat lagi dengan mewajibkan membayar denda dan pokok pajaknya, lanjut Abyadi, apa landasan hukumnya? "Ini harus jelas," tegas Abyadi. 

Abyadi juga menegaskan, bila masyarakat korban penggelapan pajak itu masih tetap diwajibkan membayar denda dan pokok pajaknya, itu artinya pemerintah benar benar mengorbankan masyarakat.

"Kalau masyarakat dikorbankan, itu artinya pemerintah tidak lagi menganut azas layanan publik dalam menyelenggarakan layanan. Seharusnya, dalam menyelenggarakan layanan publik, pemerintah harus memberi azas kepastian hukum kepada masyarakat," kata Abyadi.*

Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network