Ini Kriteria PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13

Zuhirna Wulan Dilla
Ilustrasi PNS. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - THR dan Gaji ke-13 untuk PNS akan diterima pada tahun ini. Pencairan THR akan diberikan pada H-10 Lebaran dan Gaj le-13 akan cair pada Juni 2023.

Namun, ternyata tak semua PNS mendapatkan THR dan Gaji ke-13. Ada beberapa kriteria PNS yang tidak termasuk.

Dikutip dari surat edaran berisi Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023, tertuang bahwa THR dan Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d.

a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network