Advokat Dwi Ngai Sinaga Harapkan Mabes Polri Ambil Alih Kasus Bripka Arfan Saragih

Ismail
Advokat Dwi Ngai Sinaga Harapkan Mabes Polri Ambil Alih Kasus Bripka Arfan Saragih

MEDAN, iNewsMedan.id-  Advokat Dwi Ngai Sinaga , SH, MH mendorong agar kasus  kematian anggota Satlantas Polres Samosir, Bripka Arfan Saragih dapat segera diambil ahli oleh Mabes Polri dengan langsung menurunkan tim pencari fakta. 

" Peristiwa yang terjadi atas  kematian anggota Satlantas Polres Samosir, Bripka Arfan Saragih yang diduga minum racun sianida bagaimana pun harus secepatnya ditangani oleh Mabes Polri ," ucap Dwi saat diminta tanggapanya, Minggu (26/3). 

Ia juga sependapat dengan  pernyataan resmi oleh Hotman Paris Hutapea. 

" Apa yang disampaikan Hotman Paris mengimbau kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Mabes Polri agar mengambil alih penanganan kasus tersebut ke Mabes Polri kita sangat setuju.Dan ini memang harus segera. Kita tidak meragukan  kemampuan penyidik Polda Sumut, tapi terkadang proses terkadang tidak cepat melihat dari apa yang telah kami lakukan selama ini yang sudah tersangka pun masih bisa belum ada kepastian hukum.Jadi, lebih baik ke Mabes Polri saja agar lebih trasparan, terbuka serta objektif dan cepat  ," kata Dwi yang telah banyak menangani kasus hukum di Pulau Samosir. 

Sambung, Dwi dalam proses penanganan kasus tersebut sebaiknya selain melibatkan tim dari Mabes Polri juga Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), semuanya tidak terlepas adanya dugaan manipulasi pajak. 

Dalam hal ini, Dwi berharap agar pimpinan kepolisian dapat memberikan sebuah pencerahan kepada para penyidik di Polres Samosir. 

" Kita sudah terlalu sering mendengarkan berbagai tindakan pelanggaran atau pun persoalan hukum di Samosir, tapi tidak pernah berjalan sesuai dengan harapan bagi warganya. Disinilah kita mendorong kepada pimpinan kepolisian bisa memberikan tatanan pendidikan kepada penyidik di Polres Samosir sesuai dengan semangat yang digaungkan oleh Bapak Kapolri Presisi Polri ," kata Dwi. 

Dikatakan, Dwi salah satu pengalamannya saat penanganan kasus kematian almarhum Rianto Simbolon yang awalnya sangat janggal. 

"Kita memiliki pengalaman tiga tahun lalu di Samosir terkait kematian Raja Adat di Samosir Rianto Simbolon yang saat itu dikatakan meninggal karena laka lantas.Tidak jauh beda dengan kasus saat ini visum belum keluar, tapi sudah dinyatakan penyebab kematiannya. Berbagai proses perjalanan kasus ini akhirnya terungkap bahwa kematianya bukan laka lantas karena dibunuh, tapi kejanggalan terjadi saat proses rekontruksi sampai anak korban dijadikan saksi yang jelas sudah melanggar undang-undang.Jelas, kita saat itu menolak seluruh proses penanganan yang dilakukan Polres Samosir sampai akhirnya seluruhnya kasus ini diambil ahli seluruhnya oleh Polda Sumut setelah kita lakukan aksi yang akhirnya datang ke Samosir hingga proses persidangan.Walau pun masih ada catatan  kelam di Polres Samosir sampai hari ini ada pelaku yang buron dan  belum ada kabarnya ," ucap Dwi. 

Atas dasar itulah, kata Dwi pihaknya mendorong agar tim kuasa hukum keluarga benar- benar berjuang mencapai titik terang kasus itu. 

" Kepada teman-temanku advokat yang mendampinggi keluarga kiranya pintu keadilan bisa digapai. Karena jika kita bicara secara logika tidak masuk akal bila kematianya karena minum racun sianida lalu ditemukan meninggal disebuah lokasi," tutup Dwi. 

Diketahui, Bripka Arfan ditemukan tewas usai diduga menggelapkan uang wajib pajak kurang lebih Rp 2,5 miliar di Samsat Samosir UPT Pangururan.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network