JAKARTA, iNewsMedan.id - DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, Perppu ini telah sah menjadi Undang-Undang yang mengikat dan diharapkan juga menjadi jawaban atas tantangan dinamika ekonomi global.
Menurut Pengamat Hukum Universitas Gadjah Mada Nindyo Pramono, pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menunjukkan bahwa DPR dan Pemerintah sama-sama menyetujui substansi yang ada di dalam Perppu ini.
“Dari pemerintah sendiri justru menampung aspirasi dari masyarakat terkait dengan berbagai isu yang diatur di dalam undang-undang ini seperti upah buruh dan sertifikasi halal. Setelah ditampung dan diperbaiki, maka masuk ke Perppu Cipta Kerja dan telah disahkan DPR. Artinya DPR sepakat dengan substansi Perppu menjadi UU seperti yang diusulkan pemerintah,” jelas Nindyo, Jumat (24/3/2023).
Lebih lanjut, terdapat manfaat penting dari pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai Undang-Undang khususnya terkait dengan ease of doing business yang ada di Indonesia. Menurutnya, sebelum adanya regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara-negara di Kawasan Asean.
“Undang-Undang Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi yang masuk ke Indonesia,” tambahnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait