UU Cipta Kerja Bikin Kemudahan Investasi, Siapkan Diri Bersaing dengan Negara Asean!

Hana Wahyuti Jurnalis
Ilustrasi Investasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, Perppu ini telah sah menjadi Undang-Undang yang mengikat dan diharapkan juga menjadi jawaban atas tantangan dinamika ekonomi global.

Menurut Pengamat Hukum Universitas Gadjah Mada Nindyo Pramono, pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menunjukkan bahwa DPR dan Pemerintah sama-sama menyetujui substansi yang ada di dalam Perppu ini.

“Dari pemerintah sendiri justru menampung aspirasi dari masyarakat terkait dengan berbagai isu yang diatur di dalam undang-undang ini seperti upah buruh dan sertifikasi halal. Setelah ditampung dan diperbaiki, maka masuk ke Perppu Cipta Kerja dan telah disahkan DPR. Artinya DPR sepakat dengan substansi Perppu menjadi UU seperti yang diusulkan pemerintah,” jelas Nindyo, Jumat (24/3/2023).

Lebih lanjut, terdapat manfaat penting dari pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 sebagai Undang-Undang khususnya terkait dengan ease of doing business yang ada di Indonesia. Menurutnya, sebelum adanya regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara-negara di Kawasan Asean.

“Undang-Undang Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi yang masuk ke Indonesia,” tambahnya.

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network