43 Napi Beragama Hindu di Sumut Peroleh Remisi Nyepi 2023

Ismail

Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2023. Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

"Untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," terang Bambang.

Bambang juga menyampaikan hingga tanggal 20 Maret 2023 jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara mencapai 31.954 orang.  Jumlah itu terdiri dari 23.962 orang narapidana pria, 1.073 orang narapidana wanita.

"6.651 tahanan pria dan 268 orang tahanan wanita,"pungkas Bambang.

 

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network