Pengawasan Bisnis Baju Bekas Impor Terkendala, Simak Alasannya!

Fani Ferdiansyah
Ilustrasi Thrifting (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Terbatasnya kewenangan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, membuat praktek thrifting sulit untuk dideteksi. Akibatnya pengawasan terhadap bisnis jual beli baju bekas atau thrifting di Kabupaten Garut terkendala. 

"(Pengawasan) barang beredar itu kewenangannya ada di provinsi. Kami hanya bisa melaporkannya saja," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut Nia Gania Karyana, Minggu (19/3/2023).

Sementara dalam pelaporan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjut dia, pihaknya sangat bergantung dari laporan masyarakat terkait temuan di lapangan. Nia Gania Karyana menjelaskan Disperindag dan ESDM Garut hanya bertugas meneruskan melaporkan temuan ini.

"Laporan ini kemudian akan ditindaklanjuti oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari provinsi. Kami tidak memiliki itu (PPNS), sehingga sulit untuk melakukan penyelidikan menyeluruh," ujarnya.

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network